Prosedur Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Hakim Dan Pegawai
Dasar hukum PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang "PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA"
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Mojokerto
- Secara Lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Pengaduan di kantor Pengadilan Agama Mojokerto dengan alamat Jl. Prajuritkulon No. 17 Kota Mojokerto - Secara Kontak Person lewat HP di Nomor WA. 085-774-679-120 PA Mojokerto
- Kontak pengaduan Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI 0812-1921-1266
- Secara Tertulis
- Melalui aplikasi Siwas : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui layanan Lapor : https://www.lapor.go.id/
Langkah-langkahnya sebagai berikut :
a. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Mojokerto dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan Agama Mojokerto : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
b. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
c. Untuk Formulir Pengaduan bisa diminta kepada petugas pengaduan bila pengadu datang langsung Pengadilan
d. atau mengirim lewat modul pengaduan yang sudah kami sediakan disini
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Mojokerto :
1. Pengadilan Agama Mojokerto akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Mojokerto akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Mojokerto akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
Mekanisme Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Hakim dan Pegawai
A. Sumber Pengaduan
1. Dari Masyarakat
- Para pencari keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga bantuan hukum;
- Lembaga swadaya masyarakat;
- Dewan perwakilan rakyat;
- Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
- Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
- Komisi pemberantasan korupsi;
- Komisi hokum nasional;
- Komisi ombudsman nasional;
- Komisi yudisial;
- Dan lain-lain.
2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.
Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
3. Laporan Kedinasan
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
4. Informasi Dari :
- Instansi Lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
B. Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;
C. Proses penanganan pengaduan
1. Pencatatan;
2. Penelaahan;
3. Penyaluran;
4. Pembentukan tim pemeriksa;
5. Survey pendahuluan;
6. Menyusun rencana pemeriksaan;
7. Pelaksanaan pemeriksaan.
Tahap Pemeriksaan Atas Pengaduan
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
a. Memeriksa pengadu, meliputi :
- Identitas pengadu;
- Relepansi kepentingan pengadu;
- Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
- Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
- Identitas;
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
- Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.
Lampiran SK Petugas Pengaduan