logo REVISI

Written by Super User on . Hits: 3662

PEDOMAN PENGAWASAN

Hakim Pengawas Bidang Pada Pengadilan Agama Mojokerto Berpedoman Pada:

a. Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2006, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku;

b. Ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan antara lain terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita, serta   melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan;

c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor  KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Peradilan;

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mojokerto

Jalan Raya Prajurit Kulon No.17, Mojokerto, Jawa Timur 61326

Telephone : 0321-321097

WA (Chat) : 082131802871

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

iconfinder Facebook UI 03 2344286  Instagram  tw  Pngtreewhatsapp social me128  Pngtreeyoutube color icon 3547792a  pngegg

 

Pengadilan Agama Mojokerto @2018