PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
- Prosedur Biasa; dan
- Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
- Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
- Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
- Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
4. Biaya
Gratis, Kecuali untuk biaya penggantian pengandaan dokumen
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
Pengajuan keberatan dapat dilakukan jika ditemukannya alasan sebagai berikut :- Tidak disediakannya informasi berkala
- Penolakan atas permohonan informasi publik dengan alasan pengecualian
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
- Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang telah ditetapkan.
- Pengajuan keberatan diajukan secara tertulis atau datang langsung disertai alasan keberatan tersebut
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
- Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pengadilan Agama Mojokerto dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan
- Atasan PPID Pengadilan Agama Mojokerto harus memberi tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut
- Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai
- Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya
penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya
transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang
ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan
informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi
wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa
pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau
penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada
pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Nomor Layanan Informasi Pengadilan Agama Mojokerto : 081-13337775