logo REVISI

Written by Super User on . Hits: 3243

Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan

Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 kemudian 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

1. Hak Untuk dipanggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
3. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.

kantor1a

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mojokerto

Jalan Raya Prajurit Kulon No.17, Mojokerto, Jawa Timur 61326

Telephone : 0321-321097

WA (Chat) : 082131802871

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

iconfinder Facebook UI 03 2344286  Instagram  tw  Pngtreewhatsapp social me128  Pngtreeyoutube color icon 3547792a  pngegg

 

Pengadilan Agama Mojokerto @2018