Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan
Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 kemudian 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
1. Hak Untuk dipanggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
3. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.