Majelis Hakim PA Mojokerto kembali melakukan pemeriksaan setempat (descente). Pemeriksaan setempat dilakukan di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Senin, 20 November 2023. Hadir pada Pemeriksaan Setempat ini ialah Hakim, Munawar, S.H., M.H., dan M. Amir Syarifuddin, S.H., M.H., serta didampingi pula oleh Dra. Farha Wakid selaku Panitera Pengganti.
Pemeriksaan Setempat pada perkara cerai talak tersebut dilakukan di tempat domisili Pemohon. Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh Pemohon dan Termohon serta masing-masing kuasa hukumnya. Melalui Pemeriksaan Setempat tersebut hakim melihat langsung benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Guna Pemeriksaan Setempat dilakukan adalah agar Perkara tidak menjadi tidak dapat dieksekusi (non-executable) karena letak maupun batas-batasnya tidak sesuai dengan diktum putusan.
Munawar, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan atas inisiatif hakim. “Karena Hakim masih merasa perlu untuk memperoleh keterangan yang lebih rinci atas objek perkara kali ini,” ujar Beliau. Beliau juga menambahkan bahwa para pihak mampu memberikan keterangan dengan terang perihal tanah dan bangunan yang menjadi objek pemeriksaan setempat tersebut.
Demi dapat memperoleh keputusan yang adil, Hakim diharapkan mampu memeriksa objek sengketa secara cermat. Salah satu cara memeriksa objek sengketa tersebut dikenal juga dengan istilah pemeriksaan setempat. Descente ialah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Dasar hukum descente adalah Pasal 153 HIR, Pasal 180 R.Bg, Pasal 211 s.d. 214 Rv, dan juga Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.