SIDANG IKRAR TALAK VIA TELECONFERENCE

tel 1 

Pada hari Selasa 16 Juni 2020pukul 14.00 WIB bertempat di ruang sidang satu Pengadilan Agama Mojokerto melaksanakan sidang ikrar talak melalui teleconference. Persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Probolinggo atas putusan nomor : 0457/Pdt.G/2020/PA.Prob tanggal 22 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana tercantum dalam surat bahwa perkara di atas diajukan di Pengadilan Agama Probolinggo sedangkan Pemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Mojokerto, sehingga untuk menghemat biaya dan waktu Pemohon maka terselenggaralah sidang teleconference tersebut.

tel 2

Pelaksanaan bantuan sidang teleconference ini merupakan sidang pertama yang pernah digelar oleh Pengadilan Agama Mojokerto sebagai salah satu bentuk pelayanan terhadap para pencari keadilan di era moderenisasi yang memanfaatkan teknologi informasi Tim IT