Oleh: Musthofa, S.H.I, M.H[1]
A. LATAR BELAKANG
Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah (PERMA) Agung Nomor 3 Tahun 2018 dan disempurkan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik sebagai bentuk modernisasi berperkara di pengadilan. Memodernisasi penyelesain perkara di pengadilan merupakan langkah yang harus ditempuh oleh Mahkamah Agung pada saat ini. Hal ini sebagai bentuk respon Mahkamah Agung terhadap memberikan pelayanan yang prima (excellent service) kepada para pencari keadilan. Selain itu, dihadapkan pada perkembangan kemajuan teknologi yang begitu pesat.
Beberapa literatur sering menyebutnya dengan revolusi industri 4.0. Revolusi industri Industri 4.0 ditandai dengan integrasi teknis sistem cyber-fisik dalam proses manufaktur dan logistik serta penggunaan Internet dalam segala hal dan Layanan dalam proses industri. Teknologi baru akan memiliki bermacam-macam dampak pada penciptaan nilai, organisasi kerja, layanan hilir, dan model bisnis perusahaan.[2]
[1] Hakim Pengadilan Agama Bajawa, Flores, Nusa Tenggara Timur
[2] Christoph Jan Bartodziej, The Concept Industry 4.0 An Empirical Analysis of Technologies and Applications in Production Logistics, Berlin: Springer Gabler, 2017, hal. 2
Selengkapnya KLIK DISIN