Laporan Hasil Pengawasan

 Manajemen Peradilan

1.1.

Kondisi

Meskipun kondisi ruangan sudah cukup bersih, akan tetapi cek list setiap kegiatan tidak dijalankan dengan baik, seperti cek list ruang hakim, ruang kepaniteraan diisi terakhir bulan Desember 2019 dan dalam ceklist tidak tercantum kontrol/cek lampu ;

Kriteria

Setiap pekerjaan selesai harus diisi ceklist untuk mengontrol telah dikerjakannya suatu pekerjaan ;

Sebab

Kelalaian petugas dan kurang lengkapnya indikator ;

Akibat

Tidak diketahui secara cepat adanya kekurangan dan atau kerusakan setiap kegiatan ( lampu mati ) ;

Rekomendasi

Dilaksanakan setiap waktu dan segera disesuaikan ;

Tanggapan/

Tindaklanjut

Telah ditindaklanjuti dengan mengganti lampu yang telah mati dan telah mengisi chek list yang ada di ruang Hakim dan ruang Kepaniteraan sebagai bukti kontrol pekerjaan yang telah dikerjakan.

 

Kinerja pelayanan Publik

2.1.

Kondisi

Ruang tunggu dan atau smoking area di luar, tempat duduk kurang representativ, bangku sudah tidak nyaman ditempati dan kurang elok dipandang karena di muka gedung ;

Kriteria

Memberikan fasilitas kepada pencari keadilan dengan aman dan nyaman ;

Sebab

Sudah lapuk dimakan usia ;

Akibat

Pengguna merasa khawatir akan keamanan tempat duduk / roboh ;

Rekomendasi

Segera diperbaiki dan atau diganti yang lebih representativ

Tanggapan/

Tindaklanjut

Telah ditindaklanjuti dengan memperbaiki kursi untuk Smoking area dan telah menambah single tempat duduk yang terbuat dari semen (kursi taman). Dikarenakan keterbatasan tempat dan ruang, maka tempat untuk smoking area masih tetap berada di luar gedung (area terbuka).

 
Administrasi perkara

3.1.

Kondisi

Pada umumnya sudah baik, namun masih berada jauh pada pringkat 27 dalam katagori II

Kriteria

 

Sebab

Upload putusan masih banyak yang terlambat dan masih banyak perkara yang dalam tingkat penyelesaiannya lebih dari 1 bulan

Akibat

 
   

Rekomendasi

  1. diusahakan putusan dapat di upload 1 hari setelah putus.
  2. diusahakan antara pendaftaran perkara dengan sidang pertama paling lambat 8 hari, dan maksimal 14 hari bagi perkara yang tabayyun.
  3. diusahakan penundaan sidang cukup 1 pekan, maksimal 2 pekan untuk perkara tabayyun.
 

Tanggapan/

Tindaklanjut

Akan dijadikan bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja SIPP.

 
Administrasi Persidangan dan Eksekusi

4.1.

Kondisi

Perbandingn pembagian perkara kepada 1 ketua (A) dan 5 hakim (C1 sampai dengan C5) adalah sebagai berikut 1 ; 5 ; 5 ; 5 ; 3 ; 3 dengan jadwal sidang perminggu 1 ; 1 ; 2 ; 3 ; 4 ; 4

Kriteria

Pembagian perkara beban kerja antara hakim (C) yang menjadi ketua majelis seharusnya seimbang

Sebab

Hal tersebut terjadi karena personel hakim yang kurang

Akibat

Kondisi pembagian perkara tersebut menyebabkan beban kerja antara hakim (C) tidak seimbang

Rekomendasi

Ajukan penambahan formasai hakim agar memenuhi standar Pengadilan kelas I B

Tanggapan/

Tindaklanjut

Akan dijadikan bahan evaluasi untuk permohonan penambahan SDM Hakim.

4.2.

Kondisi

Ketepatan waktu pemeriksaan sudah relatif bagus karena sidang dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan selesai, hanya secara insidentil pada kondisi tertentu sidang sampai melebihi jam kerja baru selesai karena banyaknya perkara

Kriteria

Jadwal sidang adalah pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 dan istirahat pukul 12.00 s/d 13.00 WIB

Sebab

terjadi karena disamping terbatasnya hakim juga setelah adanya hari libur

Akibat

Penyelesaian administrasi perkara berupa BAS dan putusan menjadi terlambat

Rekomendasi

Ajukan penambahan formasi hakim agar memenuhi standar Pengadilan kelas I B

Tanggapan/

Tindaklanjut

Akan dijadikan bahan evaluasi untuk permohonan penambahan SDM Hakim.

 
Administrasi Umum

5.1

Kondisi

Masih terdapat cheklist kebersihan hampir disetiap ruangan tidak diperbaharui setiap bulan

Kriteria

Cheklist Kebersihan setiap hari diperbaharui atau diisi oleh petugas

Sebab

Tidak diisi karena checklistnya tidak diperbaharui

Akibat

Aktifitas petugas kebersihan tidak bisa dikontrol

Rekomendasi

Sebaiknya setiap bulan cheklist kebersihan diperbaharui

Tanggapan/

Tindaklanjut

Telah ditindaklanjuti dengan memperbarui chek list kebersihan tiap ruangan dan memerintahkan petugas untuk mengisinya.

 5.2. Daftar Barang Ruangan (DBR)

Kondisi

Terdapat penambahan sarana ruangan khususnya di ruang PP dan JSP, namun DBR nya belum diperbaharui .

Kriteria

Semua sarana yg terdapat dalam ruangan harus masuk dalam DBR

Sebab

Belum di perbaharui

Akibat

Ada beberapa sarana yang tidak bisa dikontrol

Rekomendasi

Sebaiknya semua sarana di setiap ruangan masuk dalam DBR

Tanggapan/

Tindaklanjut

Telah ditindaklanjuti dengan memperbarui DBR pada tiap ruangan.

 5.3. Lampu Penerangan

Kondisi

Terdapat lampu penerangan di lantai 2 tidak berfungsi

Kriteria

Lampu penerangan disemua tempat harus berfungsi

Sebab

Lampu yang tidak berfungsi tersebut belum diganti

Akibat

Penerangan dibeberapa ruangan terganggu

Rekomendasi

Sebaiknya lampu yang tidak berfungsi perbaiki/diganti

Tanggapan/

Tindaklanjut

Telah ditindaklanjuti dengan mengganti lampu yang telah mati dan telah mengisi chek list sebagai bukti kontrol pekerjaan yang telah dikerjakan.

 5.4

Kondisi

Terdapat beberapa ruangan yang menggunakan sarana kantor tidak dirapikan setelah bekerja. Mis : komputer tidak dimatikan setelah digunakan, meja kerja tidak dirapikan setelah kerja

Kriteria

Semua sarana kantor dirapikan setelah digunakan

Sebab

Setelah digunakan sarana kantor tidak dirapikan

Akibat

Beberapa sarana kantor cepat mengalami kerusakan dan tidak tertata rapi

Rekomendasi

Sebaiknya setelah bekerja sarana kantor dirapikan dan ditata kembali

Tanggapan/

Tindaklanjut

Akan dijadikan bahan evaluasi dan telah diperintahkan untuk selalu mematikan komputer/laptop, AC dan lampu ketika sudah tidak digunakan serta merapikan peralatan meja masing-masing pegawai.